Program Studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan Universitas Muhammadiyah Makassar turut berpartisipasi aktif kegiatan Sosialisasi Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Makassar

Program Studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan Universitas Muhammadiyah Makassar turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Coffee Morning dan Sosialisasi Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Makassar di Balai Sidang Muktamar ke-47 Unismuh Makassar, Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan ini menghadirkan Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara, Dr. Andi Lukman, M.Si., beserta tim, dalam rangka memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru pengusulan jabatan fungsional dosen tahun 2026.

Keikutsertaan dosen dari Program Studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menjadi bentuk komitmen program studi dalam mendukung pengembangan karier akademik dosen, peningkatan kualitas tridarma perguruan tinggi, serta penguatan budaya akademik dan publikasi ilmiah di lingkungan program studi. Melalui kegiatan ini, para dosen memperoleh pendampingan teknis mengenai mekanisme pengusulan jabatan fungsional, pengelolaan BKD dan SKP, pemanfaatan aplikasi SISTER, hingga strategi percepatan kenaikan jabatan akademik.

Partisipasi aktif Program Studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme dosen, memperkuat mutu pendidikan kebidanan, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia unggul yang berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Motivasi Kepala LLDIKTI IX

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara, Dr. Andi Lukman, menilai kegiatan tersebut strategis karena kualitas perguruan tinggi sangat ditentukan oleh kualitas dosennya. Ia mengatakan perguruan tinggi unggul harus didukung dosen, kurikulum, tata kelola, dan proses akademik yang juga unggul.

“Tidak ada perguruan tinggi hebat di Indonesia, kecuali dosennya yang luar biasa,” kata Andi Lukman. Menurut dia, jabatan fungsional pada dasarnya merupakan dokumentasi dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Andi Lukman menjelaskan, pengembangan karier dosen perlu dilakukan secara terencana melalui peningkatan kualifikasi akademik, publikasi ilmiah, pengelolaan hak kekayaan intelektual, inovasi, pengabdian berdampak, jejaring kolaborasi, dan sertifikasi dosen. Ia juga mendorong Unismuh Makassar menyusun peta jalan karier dosen agar setiap dosen memiliki target akademik yang jelas.

Ia menekankan bahwa dosen tidak boleh bekerja sendiri dalam mengembangkan karier akademik. Menurut Andi Lukman, kolaborasi antardosen, kerja sama dengan mahasiswa, serta dukungan institusi menjadi faktor penting dalam mempercepat kelahiran lektor kepala dan guru besar baru.

“Profesor itu harus melahirkan profesor lainnya,” ujar Andi Lukman. Ia mengatakan, guru besar dan lektor kepala perlu mengambil peran mentoring bagi dosen yang akan naik jabatan, sementara perguruan tinggi harus menyiapkan pelatihan, pendampingan, dan dukungan pembiayaan, terutama untuk publikasi ilmiah.

Dalam sesi tanya jawab, dosen Unismuh Makassar, Dr. Rusli Malli, menyampaikan kendala pengusulan guru besar yang berkaitan dengan publikasi pada jurnal. Ia mengatakan dirinya telah memenuhi kelayakan, tetapi masih menunggu kepastian dari jurnal yang telah dikirim ke sejumlah negara.

Menanggapi hal itu, Andi Lukman menyatakan jurnal tidak semestinya menjadi momok bagi dosen. Ia menyarankan perguruan tinggi membangun budaya menulis, mewajibkan karya ilmiah secara berkala, dan menyiapkan pelatihan sebelum menerapkan kewajiban tersebut kepada dosen.

“Kalau karya ilmiah itu jangan jadi momok,” kata Andi Lukman. Ia menilai, jika lebih dari 800 dosen Unismuh Makassar menghasilkan satu karya ilmiah setiap tahun, kampus akan memiliki basis publikasi yang kuat untuk mendukung kenaikan jabatan fungsional dan reputasi akademik institusi.

Pertanyaan lain disampaikan dosen Pascasarjana Unismuh Makassar, Dr. St. Suwada Rimang, yang menanyakan pengaruh BKD terhadap pengajuan guru besar. Andi Lukman menjawab bahwa BKD harus dilaporkan sesuai periode dan terintegrasi dalam sistem karena hal itu sangat menentukan proses kelayakan pengusulan.

Andi Lukman menjelaskan, apabila sistem telah menyatakan seorang dosen layak mengusulkan guru besar, pengusulan dapat dilakukan. Namun, jika ada kendala pada BKD, dosen dan kampus perlu menelusuri letak masalahnya, termasuk kemungkinan data yang belum terlapor atau penilaian reviewer yang perlu diselaraskan.

Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Prof. Dr. Andi Sukri Syamsuri, M.Hum., mewakili Rektor Unismuh Makassar membuka kegiatan secara resmi. Pembukaan dilakukan setelah laporan panitia dan sambutan Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara, sebelum kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari Tim Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah IX.

Tim LLDIKTI Wilayah IX kemudian memaparkan dasar kebijakan teknis pengusulan jabatan fungsional, termasuk ketentuan dalam regulasi terbaru, fitur eligibility, alur pengajuan melalui aplikasi SISTER, pemenuhan profil dosen, validasi rumpun ilmu, serta kelengkapan dokumen yang harus disiapkan operator Pengakuan Angka Kredit (PAK) sebelum periode pengajuan dibuka.

Kegiatan ini difasilitasi Sub Direktorat BKD dan Kepangkatan yang dipimpin Gustaf, M.Pd.
Melalui kegiatan ini, Gustaf berharap dosen memperoleh pemahaman yang sama mengenai aturan baru pengusulan jabatan fungsional tahun 2026.

“Pendampingan tersebut diharapkan mempercepat proses kenaikan jabatan akademik, memperkuat budaya publikasi, dan menjaga mutu institusi sebagai perguruan tinggi yang terus mendorong pengembangan sumber daya manusia,” pungkas Gustaf.

Bagikan :